Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) atau Prodi HES STAI As-Sunnah, adalah salah satu program studi baru yang dikelola oleh Sekolah Tinggi Agama Islam As-Sunnah. Ijin penyelenggaraannya didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag No 39 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) STAI As-Sunnah. Operasional dimulai pada tahun akademik 2021/2022 bersamaan dengan program studi lainnya, yaitu Bimbingan Penyuluhan Islam dan Pendidikan Agama Islam. Hingga tahun 2024, Prodi HES telah menerima tiga angkatan mahasiswa.
Dalam menjalankan tugasnya, Prodi HES STAI As-Sunnah memiliki visi "unggul dan kompetitif untuk menghasilkan lulusan yang ahli dalam bidang hukum ekonomi syariah yang profesional dan berorientasi pada Alquran dan Sunnah pada level Asia Tenggara pada tahun 2030." Visi ini sejalan dengan visi STAI As-Sunnah yang bertujuan untuk menjadi institusi pendidikan yang terkemuka melalui keunggulan dalam pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang hukum ekonomi syariah.
Kurikulum Program Studi Hukum Ekonomi Syariah mengikuti paradigma KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia), yang menetapkan jumlah sks lulusan sebesar 152 sks terdiri dari 148 SKS wajib (termasuk skripsi) dan 8 sks pilihan.
Profil lulusan Prodi HES mencakup tenaga profesional bidang sosio religio teknis dan akademisi yang dapat melanjutkan ke jenjang magister. Mahasiswa menerima layanan maksimal dengan jalur masuk melalui tes tulis, wawancara, dan jalur non-tes bagi lulusan program persiapan bahasa dari STAI As-Sunnah yang memiliki predikat mumtaz/cumlaude.
Dosen Prodi HES, yang berjumlah 6 orang, adalah lulusan S2 dalam negeri dengan jabatan fungsional tertinggi asisten ahli. Mereka memiliki akses dana penelitian dari dalam dan luar negeri serta terlibat dalam kegiatan tridharma perguruan tinggi.
Proses pengelolaan Prodi HES dikendalikan melalui sistem penjaminan mutu oleh Pusat Penjaminan Mutu (PPM) STAI As-Sunnah, mencakup Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Internal (SPMI) sesuai Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 dan standar STAI As-Sunnah. Standar pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Ketua STAI As-Sunnah Nomor 003 Tahun 2021 tentang Sistem Penjamin Mutu Internal di Lingkungan STAI As-Sunnah. Alur pelaksanaanya sesuai dengan aspek PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Perbaikan Standar). Semua mekanisme mutu tersebut telah dijabarkan dalam dokumen mutu yang meliputi Kebijakan, Manual, Standar, Sasaran, Rencana, dan Formulir Mutu STAI As-Sunnah.